OKE

SUARA INFORMATIKA UNTUK NADIEM !

Assalamu’alaikum Wr. Wb, Teriring salam dan do’a agar Bapak dalam keadaan sehat dan selalu berada dalam lindungan Allah S.W.T. Pertama-tama kami ucapkan syukur Alhamdulillah, mata pelajaran Informatika telah hadir dan kembali masuk didalam struktur kurikulum 2013 sebagai mata pelajaran pilihan seiring dengan terbitnya Permendikbud 35, 36, dan 37 Tahun 2018, sebuah terobosan baru dalam menyiapkan generasi kita untuk masuk dan mampu bersaing di era Industri 4.0 yang mana sejak tahun pembelajaran 2019/2020, mata pelajaran Informatika sudah diterapkan dan terlaksana di sekolah-sekolah yang telah ditunjuk.

Sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 35 dan 36 Tahun 2018 pasal 10A ayat 2 dinyatakan bahwa kementerian pendidikan dan kebudayaan akan kembali menerbitkan Peraturan Menteri (Permendikbud) mengenai ketentuan pelaksanaan mata pelajaran Informatika tersebut.  Saat ini sudah lebih dari satu tahun sejak diterbitkannya Permendikbud 35 dan 36 tersebut belum ada Permendikbud yang mengatur tentang ketentuan pelaksanaan mata pelajaran Informatika tersebut. (Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 5901/D/KR/2019 belum cukup untuk mengatur hal tersebut)

Untuk itu kami dari Asosiasi Guru Teknologi Informasi Indonesia (AGTIFINDO) ingin turut berkontribusi dalam memberikan masukan yang konstruktif mengenai kebijakan mata pelajaran Informatika kedepannya, khususnya untuk persiapan menyambut awal tahun pembelajaran 2020/2021 yang tidak beberapa lama lagi.

Kami sangat sepakat dengan pernyataan Bapak beberapa waktu lalu yang dicuplik banyak media dan menjadi pusat perhatian dan diskusi banyak pihak yakni “Saat ini Indonesia sedang memasuki era di mana gelar tidak menjamin kompetensi”. Hal senada juga pernah kami sampaikan saat musyawarah guru TIK/KKPI dan diberbagai kesempatan bahwa Ijazah, asal perguruan tinggi serta indeks prestasi kumulatif (IPK) tidak lagi menjadi syarat utama dalam bekerja.

Terkait dengan hal tersebut dan permasalahan mata pelajaran Informatika maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Sebagai gambaran bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, saat ini dari segi Sarana dan Prasarana, mata pelajaran Informatika dapat dilaksanakan di sekolah-sekolah dengan Akreditasi A dan pelaksana UNBK secara mandiri karena telah memiliki kecukupan komputer, jaringan dan koneksi internet. Meskipun Informatika dalam beberapa Kompetensi tertentu dapat diajarkan tanpa bantuan komputer, namun sekolah-sekolah yang telah memenuhi kecukupan sarana dan prasarana tersebut dapat melaksanakan mata pelajaran Informatika.

Dari segi tenaga pendidik atau gurunya, dapat disimpulkan pula bahwa saat ini ketersediaan guru dan kompetensinya untuk mengajar Informatika sangat mencukupi karena sudah banyak guru yang berlatar belakang TIK / Komputasi baik dari LPTK maupun Sain Murni, serta sudah banyak pula yang memiliki pengalaman yang dibuktikan dengan Sertifikasi Pendidik bidang TIK / Komputasi dan sertifikat kompetensi keahlian.

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 5901/D/KR/2019 cukup diskriminatif dengan memberikan perlakuan dan syarat berbeda kepada mata pelajaran Informatika untuk dapat diterapkan oleh satuan pendidikan. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa guru Informatika harus memiliki sertifikat pendidik Informatika atau sertifikat pendidik bidang TIK/Komputasi dan harus memiliki kualifikasi akademik dibidang Informatika. Artinya Surat Edaran ini bertolak belakang serta tidak seirama dengan pernyataan Bapak bahwa “gelar tidak menjamin kompetensi”.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan pula bahwa mata pelajaran Informatika hanya dapat diajarkan oleh guru dengan berlatar belakang S1 Komputasi dan memiliki sertifikat pendidik Informatika/bidang TIK. Artinya guru-guru TIK meskipun statusnya PNS/ASN tidak dapat mengajar Informatika jika belum tersertifikasi Informatika/TIK, guru-guru honorer yang sudah bekerja puluhan tahun disekolah sebagai guru juga tidak dapat mengajar Informatika meskipun S1-nya linier, dan guru-guru yang sudah tersertifikasi bidang TIK juga tidak dapat mengajar Informatika karena S1-nya buka bidang Informatika/Komputasi. Sebagai pembanding, guru Kimia, Fisika atau Biologi dapat mengajar mata pelajaran Kewirausahaan meskipun latar belakang pendidikan S1-nya buka kewirausahaan dan belum tersertifikasi Kewirausahaan.


Sehubungan masalah kewenangan mengajar Informatika yang hanya dapat dilakukan oleh guru berlatar belakang pendidikan TIK / Komputasi maka kami ingin memberikan saran dan usulan sekaligus rasionalnya mengapa guru-guru TIK yang ada saat ini (baik yang berlatar belakang TIK maupun non-TIK) kami katakan siap mengajar mata pelajaran Informatika.

Pertama : Uji Kompetensi Guru (UKG)

Uji Kompetensi Guru (UKG ) merupakan sebuah kegiatan berupa ujian yang berfungsi untuk mengukur penguasaan kompetensi dasar mengenai bidang studi dan juga kompetensi pedagogik. Seperti halnya mata pelajaran lain Guru TIK diwajibkan juga mengikuti UKG sesuai bidang sertifikasi pendidik yang dimilikinya atau sesuai latar belakang pendidikannya.

Acuan lingkup materi yang diujikan dalam UKG mengikuti Standar Kompetensi Guru (SKG) TIK. Jadi guru TIK di jenjang SMP tidak hanya diuji dengan penguasaan materi (KI/KD) TIK di jenjang SMP tetapi semua materi / kompetensi TIK di semua jenjang, baik SD, SMP, SMA maupun SMK. Seperti halnya guru Matematika, dalam UKG,  juga tidak hanya diuji dengan penguasaan materi/kompetensi lingkup materi di jenjang SD atau SMP, melaikan lingkup materinya juga hingga SMA/SMK karena mengikuti SKG Matematika. Karena memang saat di LPTK/PT, guru Matematika tidak hanya di dessign untuk dapat mengajar di sebuah jenjang, melaikan harus dapat mengajar di semua jenjang.

Artinya, Guru yang telah mengikuti UKG dan dinyatakan LULUS, maka secara faktual guru tersebut dipandang memiliki cukup kompetensi untuk mengajarkan sebuah mata pelajaran sesuai bidang mata pelajaran UKG yang diikutinya.

Soal UKG bidang TIK tidak membedakan seorang guru berasal dari latar belakang pendidikan TIK/Komputasi atau berlatar belakang Non-TIK/Non-Komputasi, karena mereka memperoleh jumlah soal dan lingkup materi yang sama saat diujikan.

Selanjutnya, LPTK/PT mengeluarkan Sertifikat Pendidik bidang keahlian TIK sebagai bukti seorang guru LULUS dan memiliki Kompetensi dan dipandang Profesional untuk mengajarkan mata pelajaran tersebut. Artinya guru yang berlatar belakang non-TIK/Komputasi namun meiliki Sertifikat Pendidik bidang keahlian TIK layak untuk mengajar Informatika. 

Kedua : Ruang lingkup materi

Ada delapan ruang lingkup materi pelajaran Informatika yakni 1)Teknologi Informasi dan Komunikasi - TIK, 2)Teknik Komputer - TK, 3)Jaringan Komputer dan Internet - JKI, 4)Analisis Data - AD, 5)Algoritma dan Pemrograman - AP, 6)Dampak Sosial Informatika - DS, 7)Berfikir Komputasional (BK), 8)Praktik Lintas Bidang - PLB
  • Guru dengan latar belakang pendidikan rumpun TIK / Komputasi saat di perguruan tingginya memperoleh lingkup materi nomor 1 – 6 (TIK, TK, JKI, AD, AP dan DS).
  • Guru dengan latar belakang pendidikan Non-TIK / Non-Komputasi mendapatkan mata kuliah dengan lingkup nomor 1 (TIK), bahkan seperti Prodi Matematika dan Fisika juga mendapatkan lingkup nomor 5 (AP).
  • Guru dengan latar belakang Non-TIK (tidak linier) dan telah dinyatakan LULUS UKG bahkan mendapatkan Sertifikat Pendidik Bidang TIK telah diUJI dengan lingkup nomor 1 – 6 (TIK, TK, JKI, AD, AP dan DS). Artinya guru tersebut dipandang telah menguasai materi linkup nomor 1 – 6.
  • Guru dengan latar belakang TIK/Komputasi maupun yang Non-TIK secara langsung di LPTK/PT saat masih kuliah belum mendapatkan lingkup materi 7 dan 8 (BK dan PLB). Rasionalnya kompetensi guru TIK dan Non-TIK adalah setara dan sama-sama perlu belajar banyak mengenai Lingkup materi 7 dan 8 (BK dan PLB) serta penguatan lingkup materi 5 (AP).
Ketiga : Kewenangan Mengajar

Atas dasar point PERTAMA dan KEDUA tersebut diatas maka mata pelajaran Informatika dapat diajarkan oleh guru dengan kriteria sebagai berikut :
  1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dalam bidang komputing tapi belum memiliki sertifikat Guru Informatika.
  2. Guru yang tidak memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang komputing tetapi memiliki sertifikat guru dalam bidang TIK yang diperoleh sebelum tahun 2015.
  3. Guru yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dalam bidang komputing dan/atau memiliki sertifikat guru dalam bidang TIK.
  4. Guru yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dalam bidang Matematika dan Fisika yang memperoleh mata kuliah Algoritma dan Pemrograman serta belum/sudah memiliki sertifikat Guru Informatika.
Keempat : Peningkatan Kompetensi

Untuk dapat mengajarkan Informatika secara maksimal maka perlu adanya peningkatan kompetensi guru khususnya pada lingkup materi Algoritma dan Pemrograman (AP), lingkup materi Berfikir Komputasional (BK) dan lingkup materi Praktik Lintas Bidang (PLB). BK dan PLB merupakan hal yang mungkin terbilang baru bagi guru meskipun sebenarnya banyak guru secara tidak langsung telah menerapkan ini. Berfikir Komputational merupakan CORE mata pelajaran Informatika, bahkan dipandang sebagai Basic Skill yang ke-4 setelah MEMBACA, MENULIS dan BERHITUNG.


Berfikir Komputasional dan Praktik Lintas Bidang merupakan PENDEKATAN dan METODOLOGI guru sekaligus syarat dalam membelajarkan dan pembudayaan Informatika sebagai sebuah disiplin ilmu.  Dipoin inilah perlu dukungan semua pihak agar kompetensi guru dalam bidang ini bisa meningkat. Khusus untuk melatih kompetensi guru dalam bidang  Berfikir Komputasional (Computational Thinking) pada tahun 2015 Google ASIA-PACIPIC (APAC) bersama Google Educator Group (GEG) Leader di seluruh Asia-Pacipic termasuk beberapa Leader GEG di Indonesia telah mengadakan pelatihan Computational Thinking (CT) dalam lingkup terbatas baik dengan metode blended learning yang diikuti oleh guru-guru TIK dan Non-TIK.

Saat ini portal Kursus Online Computational Thinking tersebut telah dapat diakses oleh seluruh guru TIK/Informatika untuk membantu meningkatkan kompetensi mereka dalam bidang Berfikir Komputasional (Computational Thinking).  Adapun alamat yang bisa diakses adalah https://computationalthinkingcourse.withgoogle.com .

Khusus untuk Praktik Lintas Bidang (PLB) yang merupakan sebuah pendekatan lain dalam pembelajaran agar bermakna, memiliki tingkat keterpakaian dan kontekstual dalam kehidupan nyata karena mengarah ke TEMATIK atau STEAM, tidak hanya harus dimiliki oleh guru Informatika, akan tetapi semua guru mata pelajaran.

Mungkin, tidak ada guru yang super hebat yang dapat menguasai 100% kompetensi Guru (SKG) dalam bidang mereka masing-masing, akan tetapi paling tidak UKG dan Sertifikat Pendidik merupakan Bank Guarantee yang dimiliki oleh Pemerintah saat ini.

Jika mata pelajaran Prakarya dapat diampu dan disetarakan untuk dapat diajarkan oleh banyak guru dilintas bidang mata pelajaran, mengapa Informatika tidak diperlakukan dengan sama dans setara ? Apakah harus untuk dapat jadi guru olahraga, dia harus bisa karate, lari, bahkan berenang atau dengan kata lain menguasai semua cabang olah raga ? Atau apakah semua guru Matematika saat ini harus menguasai lingkup materi sistem bilangan, pengukuran, logika matematika, geometri, statistika dan peluang, aljabar, kalkulus, trigonometri, vektor dst ? Tentu ada standarnya, dan alat ukurnya adalah UKG.

Berilah kesempatan kepada semua guru TIK saat ini untuk dapat mengajar Informatika, sebagai seorang guru yang profesional tentunya guru-guru TIK siap untuk belajar dan siap untuk mengembangkan kompetensinya sesuai dengan tuntutan kurikulum dan siap pula untuk diukur hasil belajarnya dalam bentuk UKG.

Demikian saran dan usulan kami, besar harapan kami usulan ini dapat dipertimbangkan dan ditindaklanjuti agar Implementasi pelaksanaan Permendikbud Nomor 35, 36 dan 37 Tahun 2018 pada tahun pembelajaran 2020/2021 dapat berlangsung dengan baik, lancar, sukses dan memenuhi semua harapan bersama.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.,

Dewan Pimpinan Pusat AGTIFINDO
Ketua Umum,


Fathur Rachim, S.Kom, M.Pd
fathur@agtifindo.or.id
https://fathur.web.id
WA/Telegram : 081952573493

Klik link Download untuk mengunduh Surat tersebut dalam format PDF (DOWNLOAD)

Related

viral 3308393171704743633

Posting Komentar

Terimakasih atas saran dan tanggapannya, segera akan dibalas !

emo-but-icon

Follow Me !

Viral

Arsip Blog

Langgan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

HIPPER

HIPPER
Harmoni Pendidik Pengajar Indonesia

Tayangan

item