OKE

HALLO APA KABAR INFORMATIKA?


Sudah lebih dari enam bulan atau satu semester mata pelajaran Informatika di implementasikan didalam kurikulum 2013 sebagai mata pelajaran pilihan dengan segala keterbatasan dan kekurangan dalam pelaksanaannya. Bagaimana tidak, kebijakan Infromatika lahir pada akhir tahun 2018 dan penetapan sekolah-sekolah pelaksana Informatika baru dipublikasikan tatkala telah memasuki masa Injuritime dan bahkan pelatihannya pun baru dilaksanakan setelah proses pembelajaran berlangsung beberapa pekan.

Namun demikian tetap apresiasi harus diberikan kepada Kemendikbud karena telah membuat sebuah langkah baru yang sangat fundamental bagi kepentingan peserta didik untuk mereka bisa hidup dizamannya dan untuk ketahanan nasional bangsa ini karena melalui Informatika maka Computational Thinking sebagai basic skill yang ke-4 setelah membaca, menulis dan berhitung (BATITUNG ) dapat di ajarkan dan dibentuk sejak dini kepada peserta didik.

Lantas bagaimanakah dengan tahun pembelajaran 2020/2021 yang tinggal beberapa bulan lagi ? Bagaimanakah kebijakan tentang mata pelajaran Informatika ini ?

Jika tidak ada perubahan kebijakan yang cukup signifikan, maka mata pelajaran Informatika bagi sekolah-sekolah yang telah menerapkan tinggal melanjutkan apa yang sudah dilaksanakan yakni dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik baru (kelas 7 dan 10) untuk memilih mata pelajaran sesuai pilihan dan minat mereka. Bagi kelas 7 diberikan pilihan Prakarya dan/atau Informatika, sedangkan kelas 10 diberikan pilihan lintas minat Informatika, MIPA, IPS dan/atau Bahasa untuk selanjutnya ditetapkan oleh sekolah.

Sedangkan khusus untuk kelas 11 pada jenjang SMA, maka diberikan kesempatan bagi siswa untuk memilih 1 dari 2 pilihan lintas minat (pola 4:2) yang telah dipilihnya di kelas 10 atau 1 dari 3 pilihan lintas minat (jika menggunakan pola 3:3).

Lalu bagaimanakah dengan sekolah-sekolah yang belum melaksanakan mata pelajaran Informatika namun pada tahun pembelajaran 2020/2021 ingin menerapkan dan mengimplementasikan mata pelajaran Informatika? 

Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD dan DIKDASMEN) perlu segera mengeluarkan kembali Surat Edaran usulan sekolah pelaksana Informatika untuk tahun pembelajaran 2020/2021 untuk segera bisa di verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan kembali melalui Surat Ketetapan Dirjen PAUD dan DIKDASMEN mengenai sekolah pelaksana mata pelajaran Informatika Tahun Pembelajaran 2020/2021. 

Pola penetapan sekolah pelaksana mata pelajaran Informatika ini sebenarnya sedikit merepotkan tidak hanya bagi kementerian sendiri dalam hal ini Dirjen PAUD dan DIKDASMEN dan Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota, akan tetapi lebih merepotkan di pelaksanaanya yakni di sekolah karena berhubungan dengan pengaturan jam guru dan jadual mengajar yang harus sudah dirancang dan disusun serta ditetapkan jauh hari sebelumnya. Jangan sampai kejadian tahun kemarin terulang kembali tatkala sekolah telah menetapkan jadual pelajaran dan distribusi guru, Surat Edaran Penetapan baru dikeluarkan sehingga membuat "gaduh" banyak sekolah. Untuk itu perlu diantisipasi jauh hari.

Ada baiknya untuk tahun pembelajaran 2020/2021 tidak lagi dengan model SE datau SK penetapan, akan tetapi berikan saja kepercayaan penuh kepada sekolah untuk melaksanakan mata pelajaran Informatika, karena sekolah paling mengetahui kesiapan sarana-prasana dan tenaga pengajarnya. Selanjutnya kriterianya pun harus diperlonggar karena ini adalah tahun-tahun awal pelaksanaan mata pelajaran Informatika yang masih mencari wujud dan bentuknya.


Dalam permendikbud 35 dan 36 Tahun 2018, dinyatakan bahwa mata pelajaran Informatika dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan "kesiapan sekolah". Pertanyaan selanjutnya adalah ukuran dari kesiapan sekolah, yakni sarana dan prasarananya, tenaga pengajarnya (guru) serta administrasi pembelajarannya. 

Saat ini hampir semua sekolah di jenjang SMP dan SMA serta sederajat telah melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) artinya jika "ukuran" sarana tersebut adalah "Komputer" dan "Koneksi Internet" maka salah satu syarat "Kesiapan Sekolah" telah terpenuhi. Bahkan untuk sekolah-sekolah dengan Akreditasi A pastinya sudah pula prasaran pendukung lainnya seperti ruangan dan jaringan komputer.

Jika ukuran "kesiapan sekolah" adalah tenaga pengajar atau guru, maka hampir bisa dipastikan sekolah-sekolah dengan Akreditasi A bahkan Akreditasi B masih memiliki guru TIK minimal untuk bisa mengajarkan Informatika di kelas 7 (SMP) dan 10 (SMA). 

Jika ukuran "kesiapan sekolah" adalah masalah kompetensi, kesiapan dan kewenangan guru dalam mengajar Informatika, maka semua Guru TIK baik yang LINIER maupun yang tidak linier NAMUN memiliki Sertifikat pendidik TIK/KKPI dapat mengajar Informatika. Sertifikat pendidik merupakan bukti profesionalitas guru kompeten di bidang tersebut. Seperti halnya mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU) yang tidak pernah ada LPTKnya dan masih sedikit yang tersertifikasi PKWU bahkan beberapa mata pelajaran sperti Matematika, IPA, Ekonomi, Kimia, Fisika, Biologi danpat mengajar dan "dianggap" kompeten mengajar PKWU padahal Ijazah dan Sertifikasinya tidak Linier, lalu mengapa untuk Informatika dipermasalahkan?

Perlu diketahui dan difahami, bahwa mata pelajaran Informatika merupakan "mata pelajaran baru" sehingga wajar saja ditahun-tahun pertama, guru-guru masih beradaptasi dengan mata pelajaran ini, seperti halnya dahulu saat TIK baru diterapkan di Kurikulum 2006, guru-guru non-TIK cepat belajar dan beradaptasi dengan mata pelajaran TIK tersebut, termasuk saat PKWU baru lahir di 2013, guru-guru PKWU juga dapat beradaptasi dengan cepat.

Kuncinya ada kemauan dari guru-guru TIK untuk keluar dari "ZONA NYAMAN", karena jika tidak mata pelajaran Infromatika akan diisi oleh alumni-alumni LPTK yang baru (fresh graduated) atau guru-guru mapel lain seperti Matematika dan Fisika yang saat mereka masih kuliah juga mendapatkan dasar tentang algoritma pemrograman. 

Disisi lain, mengenai kesiapan guru dalam mengajar Informatika merupakan PR kita bersama untuk dapat meningkatkan kompetensi mereka melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh GTK/LPTK/LPMP , penguatan serta workshop di forum-forum MGMP serta melalui organisasi profesi semisal AGTIFINDO yang juga memiliki cabang hingga kedaerah-daerah untuk penyebaran informasi dan pelatihan baik secara langsung maupun daring. Sehingga rasanya sudah tidak relevan masalah kompetensi guru menjadi handicap, terlebih ditahun awal diterapkan Informatika ini.

Akhirnya, "kesiapan sekolah" lebih kepada "Kemauan" dan "Kebijakan" para pengambil kebijakan di satuan pendidikan yakni Kepala Sekolah, Kurikulum maupun Manajemen Sekolah lainnya. Lebih kepada pertimbangan penggajian atau lebih kepada pertimbangan pemenuhan beban mengajar mata pelajaran lain.

Mata pelajaran Informatika merupakan Investasi negara yang tidak hanya semata untuk generasi mendatang namun lebuh dari itu yakni untuk kedaulatan dan ketahanan nasional bangsa dan negara kita dibidang teknologi informasi yang akan berpengaruh di bidang-bidang lainnya. Investasi mata pelajaran Informatika merupakan wujud dari "Membeli Masa Depan Dengan Harga Sekarang !"

Dan sebagai rekomendasi terakhir dari kami kepada Mas Menteri "Nadiem Makarim" agar segera mengeluarkan kebijakan baru tentang Informatika untuk segera dijadikan mata pelajaran wajib di kelompok umum A untuk semua jenjang pendidikan.

Mohon berikan komentar pada bagian komentar postingan ini tentang tanggapan dan harapan anda terhadap mata pelajaran Informatika kedepannya!

Salam dari Ibu Kota Negara !

Fathur Rachim
http://fathur.web.id

Related

Informatika 573058899966390461

Posting Komentar

  1. Untuk dilingkungan kemenag agak membingungkan karena ada instruksi melaksanakan namun di simpatika tidak ada mapel informatika tp di ard ada pilihan mapel informatika, serta pihak kemenag kota/kab dan provinsi perannya masih sangat minim

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apakah yang kemenag juga menggunakan DAPODIK kemdikbud?

      Hapus
  2. semoga terealisasi di tahun 2020/2021... Aamiin.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin, perlu usaha dan kerja keras semua pihak

      Hapus
  3. Memang terkesan INFORMATIKA itu gerak geriknya dibatasi.. mudah2an segera jadi Wajib....

    BalasHapus
  4. Seharusnya guru tik yang mengajar tik selama 11 tahun, yg tdk dari kesarjanaan bisa dibekali dan dilatih ut mengajar IT, tetapi itu kebijakan dan aturan kami menghormati namun disayangkan. Banyak guru tik yg berhenti mengajar, atau beralih profesi ke lainnya oleh karena taat pada aturan dan kebijakan pemerintah. Salam guru TIK, demi nusa bangsa yg tercinta ini.

    BalasHapus
  5. Sepertinya mapel Informatika sengaja dibuat sulit untuk pelaksannannya yakni beratnya syarat dan kriteria sekolah pelaksana. Perkembangan dunia teknologi tidak mampu diimbangi dengan oleh generasi muda. Seharusnya generasi muda Indonesia harus jadi penemu dibidang Teknologi dan bukan hanya jadi konsumen hasil Teknologi negara lain. Bagaimana generasi penerus bangsa bisa menjadi produsen dibidang IT jika tidak dibekali ilmu teknologi sejak usia dini?

    BalasHapus

Terimakasih atas saran dan tanggapannya, segera akan dibalas !

emo-but-icon

Follow Me !

Viral

Arsip Blog

Langgan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

HIPPER

HIPPER
Harmoni Pendidik Pengajar Indonesia

Tayangan

item