PIKIR 1000 KALI UNTUK JADI KEPSEK : PASCA PERMENDIKDASMEN NOMOR 7 TAHUN 2025

Terkait isi dari Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 sendiri silahkan dapat anda unduh di portal JDIH Kemendikdasmen atau melalui link DISINI. Namun ada beberapa implikasi dari Permendikdasmen tersebut yang harus difahami para kepala sekolah maupun calon kepala sekolah.
Pasca dikeluarkannya Permen tersebut maka pengangkatan kepala sekolah yang tidak melalui mekanisme dan prosedur yang sah dapat berdampak pada kepala sekolah yang bersangkutan, misalnya terkait terhambatnya sertifikasi, atau bahkan beresiko batalnya penugasan. Pemerintah daerah tidak bisa lagi menugaskan sembarangan guru menjadi kepala sekolah hanya karena kebutuhan mendesak atau pertimbangan non-teknis, sebab akan melanggar ketentuan formal.
Implikasi lainnya tentu akan ada evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di sekolah-sekolah yang kepala sekolahnya sudah menjabat lebih dari dua periode atau yang usianya sudah melampaui batas untuk penugasan baru. Dalam peraturan sebelumnya masa jabatan kepala sekolah maksimal 12 tahun di satuan pendidikan yang sama, sedangkan diperaturan baru masa jabatan maksimal adalah 8 tahun, dan dapat diperpanjang selama 4 tahun dimana salah satu syaratnya memiliki kinerja SANGAT BAIK selama 2 tahun berturut-turut. Artinya kemungkinan akan banyak kepala sekolah saat ini yang harus segera parkir atau balik menjadi guru kembali.
Bagi para guru yang ingin berkarir menjadi kepala sekolah mungkin perlu berfikir panjang, usai paling ideal untuk menjadi kepala sekolah adalah 52 tahun sehingga pasca 2 periode dapat langsung pensiun, atau usia 48 tahun dengan catatan diperiode akhir harus memiliki kinerja yang luar biasa. Jika tidak maka akan menyisakan waktu 4 tahun sebelum memasuki masa purna tugas (pensiun).
Post Power Sindrome merupakan sindrome yang kami prediksi akan banyak dialamai oleh para kepala sekolah muda atau kepala sekolah yang harus kembali menjadi guru sementara masa purna tugasnya masih lama. Dapat dibayangkan setelah kurun waktu delapan tahun tidak mengajar didepan kelas, lalu harus balik mengajar sebagai guru?? Untuk itu perlu adanya pelatihan kepada para kepala sekolah pasca "post job" hingga matrikulasi terhadap 4 kompetensi guru yang ada.
Sehingga ada baiknya menjelang berakhirnya masa periode kepala sekolah dan berdasarkan Job Fit, perlu adanya masa transisi agar kepala sekolah punya jam mengajar minimal 2 JP dalam seminggu😀. Tetap semangat para kepala sekolah, karena pada hakikatnya kepala sekolah itu juga guru.
Setiap masa ada orangnya dan setiap orang ada masanya, untuk itu setiap Kepala Sekolah harus punya target yang jelas agar dalam kurun waktu 1 periode harus dapat membuat perubahan dan terobosan kearah yang lebih baik, terlalu lama dalam satu jabatan juga tidak terlalu bagus, terlebih jika sebagai kepala sekolah hanya melaksanakan agenda rutin dan business as usual. Namun jika anda seorang Inovator, Visioner dan Revolisioner maka silahkan melanjutkan mimpi anda untuk jadi kenyataan.
@fathur_kaltim
Terimakasih atas saran dan tanggapannya, segera akan dibalas !