OKE

CUKUP PORTOFOLIO ? : BENTUK UJIAN SATUAN PENDIDIKAN (US) TAHUN 2020

Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang dirilis sejak 10 Desember 2019 selalu menarik untuk diperbincangkan dan menjadi bahan diskusi dan kajian para guru dan praktisi pendidikan terlebih menjelang akhir tahun pembelajaran seperti sekarang ini. Terbukti dengan adanya pesan masuk dari beberapa daerah kepada kami maujpun di berbagai group yang ada yang mempertanyakan "tafsir" beberapa pasal yang terdapat didalam permendikbud tersebut.

Download Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 DISINI.


Salah satu pasal yang sering ditanyakan oleh para guru adalah mengenai tafsir atau makna pasal 5 yakni tentang "Bentuk Ujian". Sehubungan saya bukan ahli bahasa atau ahli hukum apalagi ahli tafsir, namun karena saya ahli dalam "ngeles" maka saya mencoba menjawab dengan keahlian saya tersebut.

Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut saya mencoba membuat analogi yang entah berhubungan atau tidak (untuk itu jangan protes ya). Analoginya seperti ini "Bentuk Ujian hidup yang dialami Wati berupa: a) suami yang penyayang, b)harta yang berlimpah, c)belum memiliki keturunan, d)jabatan di kantor, e)sakit dan/atau bentuk ujian lainnya yang ditetapkan Allah SWT".

Sepertinya belum ada hubungannya ya (ma'af kalau begitu 😋), namun jangan putus asa, coba kita lebih spesifik lagi pada kata "berupa". Dalam kamus bahasa Indonesia "berupa" memiliki beberapa makna yakni "ada rupanya yang nyata (kelihatan)", "berwujud", "berbentuk" atau "terdiri atas". Mari kita coba ganti kata "berupa" menjadi "terdiri atas", kira-kira ada perubahan makna tidak?. Mungkin sekilas tidak ada bedanya, namun dari sisi "fill" atau dari sisi "rasa" penggunaan kata "terdiri atas" lebih terkesan wajib sedangkan "berupa" terkesan "sunah".


Baiklah, mungkin anda belum puas, untuk itu mari kita gunakan metode cocokology. Jika makna "berupa" adalah "wajib" melaksanakan semua bentuk ujian yang dimaksud, maka berikut ini adalah beberapa skenariaonya:

Skenario-1:
(a.portofolio, b.penugasaan, c.tes tertulis, d.bentuk lainnya)
Skenario-2:
(a.portofolio, b.penugasaan, c.tes tertulis )
Skenario-3:
(a.portofolio, b.penugasaan, c.bentuk lainnya)

Salah satu "kelemahan" jika makna "berupa" adalah "wajib" maka ada "peluang" bentuk "tes tertulis"  yang selama ini telah dilaksanakan yakni PG/Isian/Uraian dapat tidak dilaksanakan.

Jika makna berupa itu adalah "sunah" maka pemaknaan ini lebih fleksibel bagi satuan pendidikan dalam menentukan bentuk ujian yang paling sesuai dengan sekolahnya. Pemaknaan ini pun sebenarnya diperkuat dengan pasal 5 ayat 2 yang menyatakan bahwa "Bentuk Ujian ..... mempertimbangkan capaian SKL" yang dapat dimaknai bahwa bentuk ujian tersebut adalah "pilihan" karena harus mempertimbangkan capaian SKL.

Untuk bahan pertimbangan anda dalam menentukan "mazhab" mana yang akan diikuti, berikut saya tambahkan satu hal lagi yang terdapat pada pasal 5 ayat 1.a dimana disana terdapat tanda "titik koma" atau "semicolon" yang memiliki makna untuk memisahkan bagian-bagian kalimat yang sejenis dan setara atau sebagai pengganti kata penghubung. Jika anda mengambil makna "titik koma" tersebut adalah "kata penghubung", maka artinya titik koma bisa diganti "DAN" atau "ATAU" artinya silahkan ditafsirkan sendiri.


Baiklah tentu masih debateable, sekarang saya akan giring opini anda untuk memperkuat tesis saya ini. Pada pasal 4.b. dinyatakan bahwa peserta Ujian tersebut harus sudah "memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran....." artinya jika "portofolio itu wajib" maka PR besar bagi sekolah untuk bisa menyelenggarakan bentuk ujian tersebut karena siswa harus memiliki Raport Lengkap di tahun terakhir baik semester 1 maupun semester 2. Waktu yang relatif sempit untuk menyelenggarakan bentuk-bentuk ujian perlu dipertimbangkan.


Perlu kembali diingat bahwa Ujian Satuan Pendidikan (US) ini merupakan Penilaian Oleh Satuan Pendidikan bukan Penilaian oleh Pendidik, sehingga tidak ada hubungan langsung dengan nilai yang dimiliki guru atau penilaian yang telah dilaporkan dalam Raport kepada orang tua siswa pada semester sebelumnya. Perlu ada batas yang jelas antara Penilaian Pendidik dan Penilaian Satuan Pendidikan yang basisnya adalah Bank Soal.

Lalu tentu anda akan bertanya, bagaimana dengan bunyi pasal 5 ayata 2 yang menyatakan bahwa pelaksanaan Ujian dapat dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang? Meskipun tampak bertentangan, jawabannya cukup sederhana (ngga usah dibuat sulit) yakni "Proses" pelaksanaan Ujian tersebut dapat dimulai dari semester ganjil hingga selesainya semester genap. Atau dengan kata lain misal bentuknya adalah "Penugasan" maka penugasan itu dapat diberikan kepada peserta Ujian sejak awal semester ganjil hingga diserahkan saat berakhirnya semester genap, karena Ujian Satuan Pendidikan (US) cukup "DIIKUTI" oleh peserta ujian, sedangkan yang menetapkan lulus tidaknya siswa adalah Satuan Pendidikan dengan kriteria "kelulusan" yang dibuatnya.

Pertanyaan selanjutnya sekaligus sebagai bahan pertimbangan bagi satuan pendidikan untuk kesiapan dalam menentukan "Bentuk Ujian" adalah ketika kita kaitkan dengan Permendikbud 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi "Instrumen penilaian yang digunakan oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk Penilaian Akhir dan/atau Ujian Sekolah/Madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa serta memiliki bukti validitas empirik." 

Sebagai catatan terakhir, saya pribadi tetap berpendapat bahwa Permendikbud 43 Tahun 2019 tidak hanya mencabut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar namun lebih dari itu juga "mengoreksi" permendikbud 23 2016 dan termasuk juga Permendikbud 53 Tahun 2015 yang terkait dan bersinggungan dengan Permendikbud 43.

Pada hakekatnya ketika siswa "Selesai" tahapan di semester ganjil tahun pertama dengan terbitnya Raport maka Lulus lah dia pada semester itu, artinya kelulusan itu ada pada Pendidik/Guru hingga di semester genap di tahun terakhir.  (Biar tambah bingung yg baca😅)

Pilihan tentu ada ditangan anda, ingin sekedar "ceremonial" atau "formalitas" saja atau benar-benar kembali menata proses pembelajaran se"alami" mungkin sejak peserta didik masuk dan menginjakkan kaki di sekolah untuk pertama kalinya hingga penilaian akhir berupa Ujian Satuan Pendidikan !

"Hanya sebuah OPINI !"

Salam dari Ibu Kota Negara !

Fathur Rachim
http://fathur.web.id

Related

viral 4562114240598655594

Posting Komentar

Terimakasih atas saran dan tanggapannya, segera akan dibalas !

emo-but-icon

Follow Me !

Viral

Arsip Blog

Langgan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

HIPPER

HIPPER
Harmoni Pendidik Pengajar Indonesia

Tayangan

item