OKE

VIRAL : SYARAT LULUS SEKOLAH 2020 TIDAK HARUS LULUS UJIAN ?

Tiga hari terakhir ini media sosial saya dibanjiri berbagai pertanyaan dan pernyataan yang mempertanyakan postingan berita dengan judul "GAWAT: POS UJIAN / US / USP 2020 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 43 TAHUN 2019", yang saya publikasikan di blog saya https://fathur.web.id mulai dari yang bernada terkejut, skeptis, hingga biasa-biasa saja bahkan ada juga yang terkesan me"lebay"kan postingan tersebut. Yup, sebenarnya Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional sudah terbit sejak 10 Desember 2019 dan semua lini pendidikan telah mengetahuinya karena Permendikbud tersebut telah di beritakan diberbagai media terkait isinya yang mentahbiskan bahwa Ujian Nasional (UN) 2020 merupakan penyelenggaraan UN terakhir.

Namun Permendikbud tersebut menjadi viral kembali setelah pemberitaan Postingan dimaksud, mungkin disadari atau tidak belum banyak yang mencermati secara rinci dan rigit pasal demi pasal dari permendikbud tersebut, karena semuanya hanya fokus pada Ujian Nasional dan "kembalinya USBN menjadi US". Sebenarnya seperti apa sih bunyi dari pasal tersebut ? Mari kita simak bunyi pasal tersebut !


Sebelum menganalisis implikasi dari pasal 6 tersebut, perlu diketahui bersama bahwa Permendikbud 43 Tahun 2019 mencabut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar sesuai bunyi pasal 22 pada Permendikbud 43 tersebut. Banyak yang berpendapat bahwa Permendikbud lainnya masih berlaku penuh, seperti Permendikbud 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian. 

Didalam permendikbud 23 2016 disebutkan tentang USBN dan Ujian Sekolah, sementara itu Permendikbud 43 2016 sudah tidak terdapat nomenklatur USBN dan US atau dengan kata lain nomenklatur tersebut telah dihapuskan. Sehingga meskipun Permendikbud 43 2019 hanya mencabut Permendikbud 4 2018, namun demikian Permendikbud 43 2019 juga "Mengkoreksi" permendikbud lainnya yang terkait dengan USBN dan US, atau dengan kata lain Permendikbud 23 2016 tentang penilaian pun turut terkoreksi.

Baiklah, mari kita lihat pada pasal 6 Permendikbud 43 2019 dimana disana tertulis bahwa ada 3 syarat peserta didik dinyatakan LULUS dari satuan pendidikan yakni a.menyelesaikan menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan. Syarat pertama dan kedua tidak ada perubahan dari syarat-syarat kelulusan sebelumnya, yang hilang adalah syarat "Mengikuti Ujian Nasional" dan "Lulus Ujian Sekolah" dan munculnya syarat ketiga yakni "Mengikuti Ujian Satuan Pendidikan" seperti bunyi pasal 6 ayat C.

Jika Ujian yang dimaksud adalah Ujian Sekolah maka kata LULUS berganti dengan MENGIKUTI yang implikasinya tentu berbeda. Jika Permendikbud 43 2019 BUKAN merupakan "kecelakaan kebijakan" maka dapat dipastikan ada skenario besar dan mendasar atau hal ini bagian dari "Revolusi" dalam dunia pendidikan. 

Peserta Didik cukup "Mengikuti" Ujian (US/USP/UJian) maka sudah dinyatakan Lulus. Lalu apa makna atau interpretasinya ?

Interpretasi sederhananya bahwa Ujian (US/USP/UJian) sudah tidak menentukan kelulusan. Artinya ada pergeseran fungsi Ujian (US/USP/UJian) yakni hanya sebagai "mapping" kualitas pembelajaran pada level lokal satuan pendidikan seperti layaknya UN yang tidak menentukan kelulusan karena fungsinya juga sebagai mappring pendidikan di level nasional.

Lalu pertanyaan selanjutnya apakah yang menentukan kelulusan ? Jika kita kembali ke poin A dan B,
maka sebenarnya yang menentukan kelulusan adalah proses pembelajaran dari semester 1 hingga 6 serta nilai sikap /prilaku baik. Lalu dapatkah sekolah menambahkan kriteria kelulusan ? tentu jawabannya adalah dapat ditambahkan. Untuk itu satuan pendidikan harus membuat aturan turunannya dalam bentuk POS Ujian (US/USP/UJian), Dokumen 1 dan/atau Peraturan Akademik Sekolah. 

Proses penentuan kelulusan dan kriterianya dipercayakan penuh kepada satuan pendidikan. Negara hanya akan memberikan penguatan dengan pencantuman pasal 9 yang menyatakan bahwa "Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapot kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.", yang bermakna mendalam bahwa sekolah diminta bertindak jujur dan profesional karena mungkin kedepan yang akan dinilai atau dilihat adalah kualitas proses pembelajaran dan penilaian sekolahnya melalui assesment pengganti UN bukan pada siswanya lagi.

Lalu skenario besarnya apa ? Silahkan cari benang merah dari Permendikbud 43 2019 dengan PPDB Zonasi, Zonasi Guru, PKB/PKP dalam Zonasi, Pendidikan Karakter, Assesment Pengganti UN, Gelar Bukan Segalanya, Kompetensi?Kecakapan Abad 21 dan hal-hal viral lainnya selama "mas menteri" menjabat termasuk SE tentang skenario pembelajaran. 

Saya jadi teringat ketika saya berdiskusi dengan seorang teman dari Intel Education Visionaries, dia tinggal di sebuah negara dimana proses naik kelas dan lulus berlangsung secara "alamiah". Apakah Cetak Biru atau Blue Print pendidikan Indonesia yang saat ini sedang disusun oleh "mas menteri" akan dibawa kearah sana juga? Atau mungkinkah juga paralel dengan Wajib Belajar 12 Tahun dengan pola K12 seperti dibeberapa negara luar ? Jika ada reward dan punishment dalam bentuk naik kelas atau tidak naik kelas terlebih lulus atau tidak lulus maka baiknya menggunakan pola SD 1-6, SMP 1-3 dan SMA 1-3, bukan K-12 .

Kuncinya adalah Kompetensi dan Kompeten yang ada pada rekam jejaknya. Why dan How ? Tunggu ulasan berikutnya ya !

Kembali ke masalah syarat kelulusan yang sudah dibahas diatas mengenai kata "Mengikuti" tentu juga akan ada yang mengatakan bahwa hal tersebut sebenarnya bersambut dengan tujuan Ujian (US/USP/Ujian) untuk mencapai kompetensi yang tentunya ada kriteri ketercapaian yang berarti juga maknanya "Lulus". Ya, sah-sah saja interpretasi tersebut, namun pertanyaan selanjutnya kenapa tidak menggunakan kata "Lulus" saja sejak awal agar tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam ?

Bagaimana jika sekolah hanya mengikuti syarat yang ada pada permendikbud 43 tersebut tanpa menambahkan syarat atau kriteria tambahan, salahkah ? Tentu tidak salah bukan ! Untuk apa menambahkan kriteria kelulusan tambahan jika akhirnya kriteria yang dibuat tersebut tidak juga diikuti dan ditaati terlebih dilanjutkan dengan "mendongkrak" nilai hingga mencapai kriteria kelulusan ? Tampak didepan mata "dua kebijakan" yang bisa berpotensi menjadi dosa besar disatu sisi namun tampak seperti "kebajikan" disisi lainnya. Disinilah abu-abu nya kebijakan pendidikan disekolah jika tidak ingin dikatakan hitam-putih.

Kemendikbud sepertinya "membatasi diri" hanya pada kebijakan umumnya saja dan menyerahkan sepenuhnya kelulusan pada satuan pendidikan seperti amanat UU 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas pada pasal 61 ayat 2 yang menyatakan  "Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.", namun lupa akan implikasinya.

Pilihan tentu ada ditangan anda, ingin sekedar "ceremonial" atau "formalitas" saja atau benar-benar kembali menata proses pembelajaran se"alami" mungkin sejak peserta didik masuk dan menginjakkan kaki di sekolah untuk pertama kalinya!

Sebagai BONUS tulisan saya kali ini sesuai dengan request anda semua, saya lampirkan POS Ujian dalam tulisan sebelumnya dengan format DOCX agar dapat di edit, di adaptasi serta dimodifikasi !
Klik dan Download DISINI.

Salam dari Ibu Kota Negara !

Fathur Rachim
Ketua Umum DPP AGTIFINDO.OR.ID
Follow & Subscribe YOUTUBE Channel

Jangan lupa Follow, SUBSCRIBE dan Comment-nya juga pada postingan ini ya !

Related

viral 2548207015003805618

Posting Komentar

  1. Agak aneh ada syarat kenaikan di kelas X dan XI tetapi dikelas XII hanya mengikuti.

    BalasHapus

Terimakasih atas saran dan tanggapannya, segera akan dibalas !

emo-but-icon

Follow Me !

Viral

Arsip Blog

Langgan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

HIPPER

HIPPER
Harmoni Pendidik Pengajar Indonesia

Tayangan

item