OKE

Mengikuti Ujian : Mas Menteri Nadiem Makarim Menabrak UU Sisdiknas ?

www.altium.com

Baru diposting beberapa jam, postingan kami dengan judul "VIRAL : SYARAT LULUS SEKOLAH 2020 TIDAK HARUS LULUS UJIAN ?" kembali menjadi perhatian guru dan para penggiat pendidikan, pasalnya banyak orang baru membaca, mencermati dan tersadar akan implikasi dari Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional menyusul postingan sebelumnya dengan judul "GAWAT: POS UJIAN / US / USP 2020 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 43 TAHUN 2019".

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pada pasal 6 Permendikbud 43 2019 dimana disana tertulis bahwa ada 3 syarat peserta didik dinyatakan LULUS dari satuan pendidikan yakni a.menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan. Syarat pertama dan kedua tidak ada perubahan dari syarat-syarat kelulusan sebelumnya, yang menjadi pemicu masalah munculnya syarat ketiga yakni "Mengikuti Ujian Satuan Pendidikan" seperti bunyi pasal 6 ayat C.

Tafsir mengenai mengikuti ini mungkin cukup debateable, dan sudah dibahas cukup panjang pada postingan sebelumnya disini, namun terlepas dari itu semua mari kita fokus pada hal lain yang lebih kontroversial mengenai potensi pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, yakni pada pasal 61 ayat 2 terkait dengan Ijazah yang dilakukan oleh "Mas Menteri" sebagai implikasi atas terbitnya Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019.

Dalam pasal 61 ayat 2 di UU Sisdiknas dinyatakan bahwa "Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.",  Disitu cukup jelas dinyatakan bahwa syarat siswa mendapatkan Ijazah adalah telah dinyatakan LULUS UJIAN yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang Terakreditasi. 

Sementara itu pasal 6 ayat C pada Permendikbud 43 Tahun 2019 berbunyi "Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan", artinya Ujian (US/USP) disini cukup diikuti oleh peserta didik sementara di pasal 61 ayat 2 UU Sisdiknas harus "Lulus Ujian" dalam hal ini Ujian Satuan Pendikan. Meskipun interpretasinya masih bisa diperdebatkan, namun secara tekstual Permendikbud 43 Tahun 2019 bertentangan dengan UU Sisdiknas atau dengan kata lain Permendikbud 43 telah melanggar peraturan perundangan yang lebih tinggi yakni UU Sisdiknas. 

Disisi manakah sisi perdebatannya kemudian?  Tentu dari sisi Linguistik atau Semantik. Untuk meringankan kata "melanggar", maka Mengikuti Ujian dapat dimaknai Lulus karena Ujian berfungsi untuk mengukur ketercapaian kompetensi, dalam mengukur tentu ada kriteria sebagai acuannya, dan acuan tersebut merupakan batas kelulusan. Artinya dengan mengikuti ujian maka secara tidak langsung dapat dikatakan peserta didik harus juga lulus ujian tersebut.

Pertanyaan selanjutnya, mengapa tidak menggunakan kata "Lulus" sejak dari awal saja seperti ketentuan-ketentuan sebelumnya sehingga tidak menimbulkan multi tafsir ? Walaupun sebenarnya kedua kata tersebut tidak perlu ditafsirkan lagi, karena sudah jelas dan terang benderang makna dari kedua kata tersebut.

Selanjutnya tinggal kementerian memberikan tafsir resmi seperti apa ? Yang jelas jika merujuk Sisdiknas maka apapun makna dari kata "Mengikuti", satuan pendidikan yang menyelenggarakannya haruslah terakreditasi, jika tidak maka Satuan Pendidikan tersebut haruslah merujuk dan menumpang pelaksanaan Ujian (US/USP) pada sekolah lain yang terakreditasi. Mari kita tunggu tafsir resminya. Ataukah Biro HUKOR yang kecolongan ? Yang jelas, tetap semangat "mas menteri". 

Salam Dari Ibu Kota Negara !

Fathur Rachim
Ketua Umum DPP AGTIFINDO.OR.ID
Follow & Subscribe YOUTUBE Channel

Jangan lupa Follow, SUBSCRIBE dan Comment-nya juga pada postingan ini ya !

Related

viral 8081413437087806870

Posting Komentar

Terimakasih atas saran dan tanggapannya, segera akan dibalas !

emo-but-icon

Follow Me !

Viral

Arsip Blog

Langgan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

HIPPER

HIPPER
Harmoni Pendidik Pengajar Indonesia

Tayangan

item