OKE

KEPMENDIKBUD NOMOR 719/P/2020 : BDR AKAN BERLANGSUNG HINGGA JUNI 2021 !?

Hari ini tepatnya pada Rabu, 5 Agustus Tahun 2020 atau setelah lebih dari dua pekan proses pembelajarn di tahun ajaran 2020/2021 dimana masih dalam suasana BDRnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus. Adapun bunyi lengkap dari keptusan tersebut adalah sebagai berikut :

Download KEPMEN 719

Kali ini, instrumen kebijakan yang dipilih adalah berupa Keputusan Menteri (KEPMEN) untuk memperkuat kedudukan dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19) . Lalu adakah "sesuatu yang baru" dari keputusan menteri kali ini ? Apakah sesuai dengan ekspektasi dari banyak pihak? Simak dalam ulasannya kali ini.

Bagaimana ? Sudah anda simak ?

Jika dilihat "SEKILAS", tampak sepertinya memang Kepmen ini hanya untuk memperkuat Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Hampir-hampir tidak ada sesuatu yang BARU, yang mungkin dapat membuat anda berdecak kagum mengenai kebijakan mas menteri dan jajarannya kali ini.

Mungkin ekspektasi anda terlalu tinggi, jika berharap akan ada perubahan besar dari sisi kurikulum misalnya, mengingat bunyinya ".... Dalam Kondisi Khusus" atau spesifik dari sisi Penilaiannya, terlebih jika anda berharap ada terobosan besar mengenai Kendala Dalam Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (BDR) dalam Kepmen ini tentunya itu "mungkin" hanya bunga mimpi saja, mengingat Kepmen ini adalah tentang "Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus", seperti apa yang pernah dilontarkan Mandikbud sebelumnya DISINI..

Mari kita mulai simak lampiran Kepmen ini mulai dari paling belakang yakni Asesmen. Asesmen dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip valid, reliable, adil, fleksibel, otentik dan terintegrasi. Mohon jangan dipertentangkan atau dibandingkan dulu dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilain Pendidikan terlebih mengenai pasal 5, yakni sahih, obyektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria serta akuntable.

Mengingat prinsip dalam Kepmen tersebut bukan DAN/ATAU, maka artinya prinsip tersebut bisa difahami harus terpenuhi semua unsurnya. PR terbesar guru saat ini adalah bagaimana menjamin dan memastikan Validitas dan Realiablitas Penilaian tatkala guru dan peserta didik tidak berada dalam ruang yang sama.

Pada prinsip lain misalnya ADIL. Ini juga menjadi kendala yang tidak mudah manakala akses dan daya dukung peserta didik (orang tua) dalam PJJ/BDR tidak sama dan tidak merata. Jika disekolah guru mungkin masih bisa memberikan "perlakuan" yang adil ini. 

Disisi pembelajaran, mesti diawali dengan Asesmen Diagnostik dan tidak akan anda temukan revisi Permendikbud 37 ataupun semacamnya yang secara jelas dan terang benderang Kurikulum DIUBAH. Namun ada satu hal yang HAMPIR pasti, yakni proses BDR ini akan berlangsung HINGGA AKHIR TAHUN AJARAN yakni Juni tahun depan (s/k). Pada lampiran Kepmen tersebut dinyatakan bahwa "Kondisi Khusus adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah". Sedangkan pada Diktum KETIGA Kepmen tersebut dinyatakan "Dalam hal penetapan Kondisi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dicabut oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah maka pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun ajaran".
 
Saat ini "rasanya" seluruh Provinsi dan Sebagain besar kabupaten/kota tetap melaksanakan BDR dengan pertimbangan dan kondisi khusus (COVID-19) dengan mengacu pada SK Gubernur dan/atau Bupati/Walikota untuk kurun waktu beberapa pekan bahkan bulan kedepan. ARTINYA meski dicabut oleh Gubernur/Bupati/Walikota maka BDR akan tetap dilanjutkan hingga akhir tahun ajaran. (baca:Juni tahun depan) ???.


Demikian ulasan singkat kali ini !


Related

viral 2060451804081931218

Posting Komentar

  1. Bagaimanapun juga pendidikan tetap harus jalan nggih....

    BalasHapus
  2. INI MODEL KURIKULUM APA ???
    LEBIH BAIK MASUK SEKOLAH CORONA SUDAH MENJADI FLU BIASA BAGI KITA

    BalasHapus
  3. bagaimana dengan point ke 4....apakah kebijakan tersebut sinkron dengan aplikasi dapodik dalam validitas beban mengajar guru?

    BalasHapus
    Balasan
    1. mestinya, dan harus menunggu dulu instruksi baru dapodik menyesuaikan

      Hapus

Terimakasih atas saran dan tanggapannya, segera akan dibalas !

emo-but-icon

Follow Me !

Viral

Arsip Blog

Langgan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

HIPPER

HIPPER
Harmoni Pendidik Pengajar Indonesia

Tayangan

item