OKE

Tanggapan Mata Pelajaran INFORMATIKA

Mata pelajaran TIK/KKPI yang dihapuskan didalam kurikulum 2013 dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan setelah tiga kali berganti menteri pendidikan, maka titik terang terhadap era baru mata pelajaran TIK/KKPI semakin jelas, yakni dengan akan ditetaskannya kebijakan Mata Pelajaran Informatika. Dan kebijakan baru ini tentu akan menyudahi polemik dan perdebatan mengenai Peran Guru TIK/KKPI yang terdapat didalam Permendikbud 68 Tahun 2014 dan Permendikbud 45 Tahun 2015.

Dalam kesempatan ini AGTIFINDO mengucapkan terimakasih kepada Prof Muhadjir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama jajarannya, khususnya Balitbang Kemdikbud dimana di era kepemimpinan beliau, TIK/KKPI bisa bertransformasi kembali menjadi sebuah mata pelajaran baru yang  futuristik. 

Kami juga mengampresiasi perjuangan semua pejuang TIK/KKPI baik yang berjuang di dunia nyata maupun yang berjuang di dunia maya melalui berbagai media sosial, baik yang langsung maupun yang dibelakang layar, baik materi maupun immateri. Jasa kalian untuk ketahanan nasional bangsa ini dibidang teknologi memasuki revolusi industri ke 4 sangat luar biasa.

Perlu diketahui bersama bahwa design mata pelajaran Informatika saat ini bentuknya masih pilihan atau optional, bergantung dari kebijakan sekolah atau satuan pendidikan masing - masing dengan skenario menyelenggarakan mata pelajaran INFORMATIKA atau PRAKARYA atau menyelenggarakan kedua mata pelajaran tersebut secara bersamaan.

Meskipun sudah ada titik terang bahkan kemajuan dibandingkan kebijakan sebelumnya, namun kebijakan ini akan dapt menimbulkan gesekan dan singgungan ditatanan bawah saat implementasi disekolah karena PRAKARYA akan diperebutkan oleh guru-guru mata pelajaran diluar Informatika untuk memenuhi kebutuhan kekurangan jam dan akhirnya mata pelajaran INFORMATIKA hanya "nebeng nama" dalam regulasi terbaru nanti.

Sudah saatnya para pengambil kebijakan lebih serius menyikapi hal ini, agar kebijakan mata pelajaran Informatika nantinya dapat bersifat FINAL, tidak seberti kebijakan sebelumnya yang terkesan tambal sulam, dimana ketika mapel TIK/KKPI dihapuskan lalu disodorkan Permendikbud 68, Lalu direvisi dan disodorkan kembali Permendikbud 45 dan disodorkan lagi juknisnya yang pada tatanan implementatif dilapangan tidak berjalan karena Sifatnya yang OPTIONAL atau pilihan.

Begitu pula dengan kebijakan mata pelajaran informatika ini, diharapkan sudah mengakomodir dan menyelesaikan permasalahan pada regulasi-regulasi sebelumnya yakni mulai dari kewenangan mengajar mata pelajaran Informatika yang harus mengakomodir semua guru-guru yang telah mengajar TIK/KKPI saat ini dengan latar belakang pendidikan yang beragam termasuk mengenai sekolah-sekolah dengan rombongan belajar kecil yang melaksanakan regulasi baru ini.

Mata pelajaran Informatika diharapkan tidak sekedar pilihan/optional, mata pelajaran Informatika mestinya masuk dalam kelompok mata pelajaran kelompok B, bahkan AGTIFINDO mengusulkan agar mata pelajaran Informatika dapat masuk kedalam mata pelajaran kelompok A setara dengan kemampuan Bahasa Inggris. 

Mengapa harus masuk mata pelajaran kelompok A ? karena kemampuan bahasa inggris dan penguasaan Informatika merupakan modal dasar bagi siswa untuk bisa hidup di zaman mereka nantinya. Bahkan jika kita merujuk kebeberapa negara maju yang tergabung dalam ISTE.ORG , "basic skill" yang harus dimiliki peserta didik di saat ini tidak hanya Membaca, Menulis dan Berhitung, akan tetapi ada basic skill yang keempat yakni "Computational Thinking" atau kemampuan berfikir komputasi. 

Selanjutnya kebijakan Informatika ini hendaknya juga menyentuh hingga jenjang SMK, karena mata pelajaran Informatika merupakan antitesis dari permasalahan TIK yang ada dijenjang SD,SMP dan SMA serta mata pelajaran KKPI untuk jenjang SMK. Hal ini dilakukan agar juga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Kendala yang mungkin dihadapi jika MEWAJIBKAN mata pelajaran INFORMATIKA ini mungkin mengenai jumlah guru, kompetensi guru dan sarana-prasarana pendukung pembelajarannya. Namun hal itu sebenarnya bukan alasan jika kita mau melihat dan belajar dari pengalaman lalu. Kebijakan UNBK setelah tiga tahun dengan keterbatasan sarana buktinya saat ini bisa dilaksanakan dibanyak sekolah, dan tentu sarana tersebut harus dimanfaatkan saat tidak digunakan untuk keperluan UNBK. Saat mata pelajaran TIK/KKPI lahir dan wajib diterapkan di Kurikulum 2006, saat itu tidak semua sekolah juga memiliki sarana-prasarana, namun secara bertahap bisa terpenuhi juga.

Dengan meWAJIBkan mata pelajaran Informatika, maka satuan pendidikan akan terdorong untuk melengkapi sarana prasarana dan tenaga pengajarnya secara bertahap, namun jika diSUNNAHkan atau Optional/Pilihan maka kecenderungannya para pengambil kebijakan sekolah akan tetap memilih seperti saat ini, tidak mengadakan mapel TIK/Informatika atau tidak melaksanakan Bimbingan TIK, pun andai melaksanakan Bimbingan TIK hanya sekedar formalitas kurikulum namun dalam implementasinya tetap tidak dilaksanakan/sulit untuk dijalankan.

Sekali lagi ESENSI dari mata pelajaran Informatika untuk membekali peserta didik dengan BASIC SKILL yang ke-4 yakni Computational Thinking (CT) atau "Berfikir Komputasi". Ketika dunia sudah menyepakati mengenai PENTINGnya CT sebagaimana pentingnya Reading, Writing, Arithmetic, maka Algorithms (Computational Thinking) sebagai basic skill yang ke-4 menjadi wajib dan keharusan untuk segera diterapkan karena DUNIA tidak akan MENUNGGU Kita !

Untuk itu AGTIFINDO tetap berharap dan mendorong agar mata pelajaran Informatika diundangkan sebagai Mata Pelajaran WAJIB dengan Implementasinya secara BERTAHAP (piloting) hingga tahun 2022 untuk memberikan waktu yang cukup agar satuan pendidikan dapat menyiapkan sarana dan prasarana pendukungnya.

DPP AGTIFONDO

Related

TIK 4893707441058442315

Posting Komentar

Terimakasih atas saran dan tanggapannya, segera akan dibalas !

emo-but-icon

Follow Me !

Viral

item