PP 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Ada Perubahan Apa?

Salah satu perubahannya adalah bergantinya nomenklatur Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi Standar Tenaga Kependidikan, lalu mengapa? Dan hal lainnya yang dimasukkan pastinya adalah mengenai asesmen nasional sebagai payung hukum kebijakan Asesmen Nasional.
Dengan berubahnya nomenklatur Standar Tenaga Kependidikan maka ada SATU misteri yang terdapat dalam PP ini yang harus di jelaskan dalam turunannya yakni dalam bentuk Permendikbud yakni posisi Standar Pendidik (Guru) dan posisi Pengawas Sekolah. Lalu akankah DIHAPUSKAN atau akan ada PP khusus mengenai guru dan pengawas ini?
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib MEMUAT sejumlah pelajaran (Agama, Kewarganegaraan, dst). Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tersebut DAPAT dituangkan secara TERPISAH atau TERINTEGRASI dalam bentuk mata pelajaran/modul/blok/tematik:
Berikut PP yang dimaksud selengkapnya. (Bahan Paparan Sawala dalam Video Berikut Download)
Terimakasih atas saran dan tanggapannya, segera akan dibalas !