MEMAHAMKAN YANG MERASA FAHAM PERMEN 68 & 45 ?
https://www.fathur.web.id/2016/08/memahamkan-yang-merasa-faham-permen-68.html
Saya kembali tergelitik untuk menuliskan kembali pembahasan mengenai implikasi Permen 68 tahun 2014 dan Permen 45 tahun 2015 mengingat konon katanya masih banyak guru-guru TIK/KKPI yang belum memahami permen-permen tersebut sehingga perlu disosialisasikan kembali, hal tersebut dikatakan oleh para pembuat permen tersebut termasuk para "pendesiminasinya". Siapakah yang faham ? dan Siapakah yang perlu difahamkan ? Jangan-jangan para instruktur Bimbingan TIK tersebutlah yang harus difahamkan ? Yakinlah guru TIK/KKPI itu semua sudah sarjana dan pada pinter-pinter jika hanya untuk memahami makna dan tujuan lahirnya permen tersebut.
Pertama; Sejak diterbitkannya PP 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Perubahan atas PP 19 Tahun 2005 tentang SNP maka di bumi Indoensia tidak ada lagi mengenal nomengklatur Mata Pelajaraan TIK/KKPI, artinya mata pelajaran tersebut telah dihapuskan. Sehingga jika ada yang mengatakan Mata Pelajaran TIK di SMA diganti Bimbingan TIK atau Mata Pelajaran KKPI di SMK diganti dengan Simulasi Digital adalah sebuah kesalahan besar.
Kedua ; Untuk menyikapi implikasi PP 32 Tahun 2013 maka terbitlah Permen 68 yang sifatnya sementara, mengapa sementara karena semangat permen ini hanya untuk memberikan peran sementara terhadap guru TIK / KKPI sesuai dengan judul permen yakni "Peran Guru TIK/KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013" karena Mata Pelajarannya dihapuskan. Peran Guru TIK di SMA menjadi Guru Bimbingan TIK dengan Tugas membimbing dan memfasilitasi Siswa, Guru, dan Tenaga Kependidikan (TU) begitupula Peran Guru KKPI menjadi Guru Bimbingan TIK dengan Tugas membimbing dan memfasilitasi Siswa, Guru, dan Tenaga Kependidikan (TU).
Ketiga ; Peran guru TIK/KKPI dalam kurikulum 2013 tersebut tidak berjalan dengan baik karena dibuat tidak terencana dengan baik karena tidak melibatkan organisasi profesi TIK/KKPI yang ada, tidak melibatkan para akademisi dan tidak dilakukan dengan kajian yang komfrehensif dan mendalam. Disisi lain Peran Guru TIK / KKPI yang baru dalam permen tersebut tidak sesuai dengan UU Guru dan Dosen serta PP 74 tentang Guru dimana hanya dikenal Tiga jenis Guru yakni (1)Guru Kelas, (2)Guru Mata Pelajaran dan (3)Guru Bimbingan Konseling. Permasalahan berikutnya adalah bahwa Objek pembelajaran seorang guru adalah Peserta Didik (Siswa), bukan Guru dan bukan TU. Guru TIK/KKPI dan guru mata pelajaran lainnya dapat diminta membimbing / memfasilitasi Guru / Tenaga Kependidikan dalam wadah workshop/diklat atau sejenisnya.
Keempat : Ada pula yang mengatakan bahwa Permen 45 adalah Pengganti Permen 68 ! Dan orang yang mengatakan seperti itupun harus belajar hukum lagi dengan teman-teman balitbang AGTIFINDO tidak perlu belajar ke Ahli Hukum. Permen 45 adalah Permen Perubahan atas Permen 68 dimana yang berubah hanya sebagian pasal atau ayat yang sudah tidak sesuai. Sehingga Permen 68 juga masih berlaku. Sama halnya PP 32 Tidak "MENGHAPUS" PP 19, akan tetapi PP 32 hanya menghapus atau merubah sebagian dari pasal/ayat yang sudah tidak sesuai. Jadi yang beragumen seperti itu harap membaca dan belajar lagi.
Kelima ; Bimbingan yang dimaksud pada Permen 68 dan Permen 45 sifatnya OPTIONAL, artinya sekolah dapat memilih (1)Bimbingan Klasikal, memilih (2)Bimbingan Klasikal dan sekaligus Individual atau sekolah hanya memilih (3)Bimbingan Individual murni. (jika para desiminator dan eksekutor permen 68 dan 45 saja tidak memahami permen yang dibuatnya dan yang akan disosialisasikannya bagaimana mungkin bisa memahamkan guru-guru TIK/KKPI lainnya)
Keenam ; Ketika sekolah memilih OPSI ketiga yakni Individual Murni (dan ini banyak dipilih oleh sekolah yang ingin mengurangi beban jam TM dan mengurangi pengeluaran gaji guru), maka praktis semua program yang disusun akan berantakan. Guru persis akan seperti Dokter yang menunggui orang untuk berobat sementara orang tersebut merasa tidak pernah "merasa" sakit. Tulisan dan analisis mengenai OPTIONAL ini pernah saya tulis di link http://fathur.agtifindo.or.id/2016/01/analisis-keracunan-bimbingan-tik-k13.html
Ketujuh ; Andai dipilih klasikal sekalipun akan terbentur alokasi waktu / kapan dilakukan jam tatap mukanya ? Karena tidak ada didalam struktur kurikulum tentu akan dilakukan diluar jam pelajaran sekolah. Tentu ini tidak efektif dan akan mengeluarkan biaya ekstra bagi sekolah. Untuk menganalisis kebutuhan siswa saja, terlebih siswa baru tentu akan perlu waktu 1-2 kali pertemuan, lalu kapankan pembelajarannya ? dan yang lebih sulit lagi adalah kapan evaluasi/penilaiannya ?
Kedelapan ; Ada yang berupaya menyusun silabus untuk Bimbingan TIK dan hal inipun tampak aneh karena bagaimana mungkin bisa diimplementasikan jika Opsi individual yang dipilih, Andai Klasikalpun opsinya, apa mungkin bisa tercapai dalam waktu 5 kali pertemuan ? Apalagi jika ingin mencapai target untuk menciptakan bibit-bibit unggul Olimpiade Sains bidang KOmputer ?
Kesembilan ; Banyak yang mengatakan bahwa Bimbingan TIK sebenarnya sangat baik terlebih menurut mereka yang bermazhab BIM-TIK Murni. Konsep Bimbingan TIK yang ada di Permen 68 dan Permen 45 merupakan tugas dan beban berat bagi guru TIK yang bukan tugas dan kewajibannya. Tugas membimbing dan memfasilitasi peserta GURU dalam pemanfaatan TIK dalam Pembelajaran serta membimbing dan memfasilitasi TU/Tenaga Kependidikan dalam pengadministrasian kegiatan sekolah yang berbasis TIK adalah Tugasnya Dirjen GTK yang dibebankan ke Guru TIK/KKPI. Celakanya lagi pembebanan tersebut tidak diikuti oleh penghargaan terhadap Guru-Guru tersebut karena tidak diakui Jam nya didalam permen 68 dan 45. Mestinya LPTK harus mencetak Guru-Guru Mata Pelajaran yang telah terampil menggunakan TIK dalam proses pembelajaran sehingga beban tersebut tidak tertumpu pada Guru TIK/KKPI. Konsep Bimbingan TIK dan Integratifnya TIK kedalam semua mata pelajaran yang ada di luar Indoenesia sangat berbeda dengan konsep permen 45 dan 68. Berdasarkan data penelitian yang dilakukan AGTIFINDO konsep tersebut memang ada dibeberapa negara, namun mereka disamping meng-Integratifkan TIK kesemua mata pelajaran juga mengajarkan TIK (Komputer Sains) sebagai sebuah disiplin ilmu pengetahuan.
Kesepuluh ; Akhirnya Bimbingan TIK (sesuai permen 68 dan 45) tidak layak lagi dilaksanakan apalagi di sosialisasikan, karena hanya akan membuang waktu, tenaga dan biaya. Akan lebih baik dan bermanfaat jika waktu, tenaga dan biaya tersebut dialihkan untuk mempersiapkan lahirnya Mata Pelajaran Komputer Sains untuk masa depan generasi bangsa serta ketahanan dan kedaulatan nasional di bidang TIK. Janganlah mengulang kesalahan atau menutupi kesalahan dengan membuat kesalahan yang baru lagi.
Bergabunglah dengan AGTIFINDO, tidak ada kata terlambat... karena tidak ada hukumnya bagi yang melakukan kesalahan karena dia tidak mengetahui jika itu salah.
Bergabunglah dengan AGTIFINDO, tidak ada kata terlambat... karena tidak ada hukumnya bagi yang melakukan kesalahan karena dia tidak mengetahui jika itu salah.
To be continued....
Terimakasih atas saran dan tanggapannya, segera akan dibalas !