OKE

BSNP : BUKU PANDUAN FOKUS PEMBELAJARAN

Beberapa waktu lalu Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan buku pedoman Fokus Pembelajaran untuk jenajng SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia adalah pendidikan berbasis standar. Standar Nasional Pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, yaitu: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.

Selain mengembangkan standar nasional pendidikan, BSNP juga telah menetapkan profil lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah. Penyusunan profil lulusan didasarkan pada tujuan pendidikan nasional dengan mempertimbangkan: (1) karakter dan budaya khas bangsa Indonesia yang memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta nilai-nilai Pancasila; (2) Pembelajaran dan keterampilan Abad ke-21 seperti berpikir kritis dan mampu menyelesaikan masalah, kreatif, mampu bekerja sama, dan berkomunikasi; serta (3) peningkatan kompetensi lulusan melalui literasi bahasa, matematika, sains, teknologi, sosial, budaya, dan kemampuan dasar lainnya yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan kehidupan di masa depan.

Berdasarkan kriteria di atas dirumuskan 5 (lima) profil lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai berikut. 

  1. Beriman, bertakwa dan berakhlak mulia;
  2. Demokratis, bertanggung jawab, dan cinta tanah air;
  3. Cakap, berilmu, kreatif, inovatif, adaptif, dan mandiri;
  4. Sehat fisik dan mental;
  5. Mampu berkontribusi sebagai warga dunia

Satuan pendidikan pada setiap jenjang memiliki profil lulusan yang sama, namun penjabarannya dalam SKL berbeda-beda disesuaikan dengan tingkat perkembangan psikologis peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan merupakan acuan utama dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

SKL diturunkan ke dalam Standar Isi yang berpusat pada ruang lingkup materi. Ruang lingkup materi ini dikembangkan dengan mempertimbangkan (1) muatan utama yang mesti dipelajari peserta didik pada masa pembelajaran di satuan pendidikan; dan (2) tingkat kompetensi peserta didik di satuan pendidikan, yaitu Tingkat 1 (Kelas I-III SD/MI), Tingkat 2 (Kelas IV-VI SD/MI), Tingkat 3 (Kelas VII-IX SMP/MTs), dan Tingkat 4 (Kelas X-XII SMA/MA).

Adapun muatan utama yang dimaksud pada Standar Isi terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni dan Budaya, serta Pendidikan Jasmani dan Olahraga. Implementasi Standar Isi dilakukan melalui proses pembelajaran dan aktivitas lainnya pada satuan pendidikan, baik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler maupun budaya sekolah/madrasah.

Namun demikian, berdasarkan hasil evaluasi, implementasi standar nasional pendidikan di lapangan masih mengalami berbagai kendala. Setelah Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian dikembangkan, ternyata tidak mudah bagi guru dan pengembang kurikulum, serta penulis buku untuk menemukan segera hubungan antara keempat standar tersebut. Kesulitan sering kali dialami guru ketika mencari hubungan lingkup materi tertentu dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Proses.

Kesulitan juga seringkali disebabkan oleh panjangnya daftar lingkup materi dari tingkat kelas yang satu ke tingkat kelas berikutnya. Guru tidak mudah menemukan kaitan lingkup materi tertentu dengan tingkat kompetensi minimal yang harus dicapai di tingkat tertentu, kaitan antara lingkup materi tertentu dengan lingkup materi yang lebih luas, atau kaitan pengalaman belajar tertentu dengan capaian Standar Kompetensi Lulusan. Akibatnya, guru sering kali tidak fokus, kehilangan arah dan mengambil jalan pintas dengan sekedar mengikuti apa yang tertulis dalam buku teks.

Fokus Pembelajaran (FP) ini mengelaborasi ruang lingkup materi dan kompetensi pada pada setiap tingkat (kelas), sehingga dapat disusun pengetahuan dan keterampilan utama dan fondasional yang harus dikuasai siswa. Dengan demikian, fokus pembelajaran dapat berfungsi sebagai “advance organizer”. Fokus Pembelajaran memuat tiga aspek yaitu deskripsi umum tentang lingkup materi utama untuk masing-masing tingkat, pengalaman belajar, dan keterkaitannya dengan kompetensi yang diharapkan. Jenis pengalaman belajar yang dipaparkan dalam fokus pembelajaran ini dimaksudkan untuk memantik para desainer pembelajaran, terutama guru, mengembangkan strategi dan skenario pembelajaran sesuai dengan konteks, kondisi, dan kebutuhan belajar siswa. 

Sumber:BSNP Indonesia 2020

Klik pada sudut kanan atas dokumen berikut untuk fullscreen dan download

Related

viral 1886929401420926314

Posting Komentar

Terimakasih atas saran dan tanggapannya, segera akan dibalas !

emo-but-icon

Follow Me !

Viral

item