OKE

BELAJAR LITERASI DARI HOAX OMNIBUS LAW


Memahami pasal-pasal dalam sebuah UU semisal Omnibus Law yang teramat kompleks, kadangkala tidak bisa hanya melihat dari bunyi pasal pada UU tersebut secara leterlek (Letterlijk). Kadangkala harus melihat ke pasal-pasal lainnya, bahkan ke UU sebelumnya, ada yg hilang atau tidak, ada penambahan atau tidak, ada penghapusan atau tidak, ada hidden agenda apa tidak, apa konteksnya dsb.

Analoginya mungkin, ketika saya jualan produk, maka saya akan membuat browsur yang isinya tentu akan menampilkan "view" produk saya dari sisi terbaiknya atau yang sering dikatakan orang sebagai "Ngecap".

Mungkinkah di browsur yang SAYA BUAT tersebut, saya cantumkan sisi-sisi negatif dari produk saya? Terlebih jika itu produk politik? Dan "browsur" ini mestinya dibuat berbarengan sebelum produk diluncurkan, bukan setelah produk diluncurkan.

Lalu, kemanakah konsumen/pembeli akan bisa mengetahui sisi jelek sebuah produk? Dari para pembuat atau penjualnyakah atau pembeli dan konsumen lainnya atau dari para kritikus produk?

Saya sering mengadakan event, dan dalam prakteknya kadangkala saya menggunakan bahasa pada FLAYER yang pastinya jauh dari kaidah penulisan yang benar, ada bahasa teks dan ada bahasa konteks yang kadang tidak tersurat, namun tersirat.

Contoh sederhana :
Ketika ada orang mengatakan bahwa "UU Cipta Kerja BERPOTENSI menjadikan sistem outsourcing menjadi Kontrak seumur hidup?". Dengan menambahkan tanda tanya diujung teks tersebut saja, itu sudah memiliki makna yang berbeda.

Teks tersebut diatas, jika ingin ditulis di spanduk, flayer atau untuk publikasi di Instagram, Facebook atau TikTok misalnya akan ditulis pointernya saja. Misal, "OUTSOURCING BERUBAH KONTRAK SEUMUR HIDUP", tidak akan ditulis lengkap.

Bunyi PASALnya tentu TIDAK AKAN DITEMUKAN kata seperti yang tertulis pada teks atau flayer yang cenderung, terlebih jika teksnya panjang. Inilah pentingnya juga memahami konteks sebuah teks dalam hal ini adalah pasal yang dihubungkan dengan pasal-pasal lainya baik dalam UU yang sama, maupun UU lainnya yang terkait.

Dalam dunia pendidikan, jika kita hanya bisa membaca dan memaknai dari apa yang tampak terlihat pada bacaan tersebut, itu literasinya masih C1 s/d C3 MUNGKIN, belum pada tahapan analisis (C4) apalagi Creation (C6).

Lalu Siapakah yang sudah mencapai C4 - C6 itu ? Nah, contohnya adalah orang yang mampu membuat ringkasan pasal-pasal tersebut dan bisa melihat apa yang tidak terlihat secara kasat mata pada pasal-pasal tersebut, mereka adalah orang-orang yang MEMBUAT, baik yang membuat dan mengatakan sederet kelemahan pada UU tersebut yang merugikan (kontra), maupun sebaliknya yang membuat "counter attack" yang mengatakan UU itu sangat menguntungkan, dan menyebut HOAX lawannya (Pro).

Contoh lainnya seperti halnya yang terjadi dalam hiruk-pikuk dunia pendidikan baru-baru ini dimana BEREDAR informasi di media sosial dan digital bahwa "Kementerian Menghapus Sejarah Sebagai Pelajaran Wajib".

Didalam naskah DRAFT dokumen Penyederhanaan Kurikulum, TIDAK akan anda temukan kata-kata Pelajaran Sejarah DIHAPUSKAN. Ketika Mendikbud menyatakan "Tidak Ada Penghapusan Mata Pelajaran Sejarah", apakah Mendikbud Salah? Tentu TIDAK. Atau "Penyebar HOAX" "Sejarah Dihapuskan Sebagai Mapel Wajib ?" yang SALAH ? Tentu juga TIDAK.

Disinilah pentingnya memahami teks dan konteks, bahasa lisan dan bahasa tulisan, bahasa naskah dan bahasa flayer dst. Mata pelajaran Sejarah memang tidak pernah dihapuskan, NAMUN mata pelajaran Sejarah tidak menjadi WAJIB lagi, karena merupakan pilihan. Tentu teks, konteks dan implikasinya akan berbeda-beda. 

Atau contoh lainnya, beberapa tahun lalu atau tepatnya sekitar 7 tahun lalu, ramai DEMO masalah mata pelajaran TIK yang dihapuskan dari struktur kurikulum 2013. Namun narasi lain yang dibangun dari pihak Kementerian bahwa, TIK tidak dihapuskan, namun masih ada dan terintegrasi dengan mata pelajaran lainnya. Siapa yang benar? (Titipan Bro Catur😆)

Saya tidak dalam konteks untuk menggiring opini ANDA pada isu diatas, namun marilah kita belajar dari kejadian-kejadian yang ada ini, terlebih jika kita seorang pendidik yang punya tugas berat untuk "mensukseskan" Asesmen Nasional yang salah satunya akan mengukur kemampuan LITERASI, baru dari sisi MEMBACA saja sudah merupakan masalah pada kita selaku orang tua atau guru, bagaimana dengan siswa?

Ini, ngga ada hubungan dengan video bang Refly Harus tersebut ya, video itu hanya bunga-bunganya saja, biar tulisannya menarik.

#criticalthinking
#mikir 
#reflyharun

Salam Dari Ibu Kota Negara

Fathur Rachim (Mandikbud)
https://fathur.web.id 

Related

viral 2266659099164801494

Posting Komentar

  1. kereen ... tapi, kirain mau langsung membahas pasal per pasal Pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. hampir 1000 lembar dengan ribuan pasal, itu jika dibahas bisa 1001 malam atau 1001 episode :D

      Hapus

Terimakasih atas saran dan tanggapannya, segera akan dibalas !

emo-but-icon

Follow Me !

Viral

item