OKE

TIK/KKPI DIHAPUSKAN ... MASIH NANYA ?

Postingan saya di salah satu jejaring sosial dengan judul "TIK/KKPI & B-TIK DIHAPUSKAN !" Part-1, mengundang banyak reaksi dan pertanyaan ke saya baik langsung maupun melalui Inbox, SMS dan lain sebagainya. Namun bukan hal tersebut yang ingin saya bahas, kali ini saya ingin mereview ulang sehubungan dengan berbagai statemen yang ditujukan kepada saya bahwa TI masih ada, B-TIK jalan, dijalani aja dulu dan lain sebagainmya.
Perlu anda ingat kembali dan ketahui bahwa ada dua hal yang berbeda serta harus dipisahkan dalam melihat permasalahan ini, yang pertama "Mata Pelajaran TIK/KKPI" dan "Guru TIK/KKPI". Mari kita cermati, amati dan dalami satu persatu.
Mata Pelajaran TIK/KKPI pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2013 sebagai PP-Perubahan atas PP Nomor 19 tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan, khususnya bagian Standar Isi, telah mentahbiskan bahwa Mata Pelajaran TIK KKPI Dihapuskan . Sadar atau tidak, mau atau tidak mau, suka atau tidak suka itulah realita yang ada yang harus diterima oleh semua pihak. 
Memasukkan TIK/KKPI kembali kedalam struktur kurikulum nasional merupakan hal yang tidak mudah dan perlu perjuangan berat serta panjang, melibatkan pemikiran, energi, bahkan tidak sedikit finasial teman-teman pejuang TIK/KKPI diseluruh Indonesia. Merubah sebuah PP melibatkan banyak lembaga negara, tidak semudah merubah sebuah permendikbud yang hanya memerlukan persetujuan Menteri Pendidikan.
Kesimpulannya jika mengembalikan TIK/KKPI kedalam kurikulum nasional maka kendala pertama adalah "...maukah pemerintah menjilat ludahnya sendiri ?", sehingga perlu strategi lain misalnya dengan memasukkan dan menjadikan Coding/Computer Science sebagai sebuah mata pelajaran wajib dalam struktur kurikulum nasional. Tentu ini adalah cara paling rasional dan menguntungkan semua fihak.
Selanjutnya "Guru TIK / KKPI" pasca dikeluarkannya PP 32 tahun 2013 perannya berubah mengingat mata pelajarannya TIK/KKPI telah dihapuskan maka perannya menjadi hanya sekedar "Membimbing Peserta Didik", ini pun buah hasil perjuangan teman-teman pejuang TIK/KKPI seluruh Indonesia dengan keluarnya Permendiknas Nomor 68 tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 45 tahun 2015 yang kesannya menegaskan bahwa peran guru TIK/KKPI telah berubah.
Permen 68 dan 45 merupakan obat sementara (jika tidak boleh dibilang Permen SIANIDA) yang dikeluarkan oleh kementerian untuk meredam akses dari dikeluarkannya PP 32 yang menghapuskan mata pelajaran TIK/KKPI. Kementerian berfikir bahwa gejolak akan reda setelah masalah "NON-LINIERITAS" diakomodir dan sertifikasi tetap berjalan.
Logikanya adalah ketika sebuah mata pelajaran yang bernama TIK/KKPI telah dihapuskan, lantas akan dikemanakan guru-gurunya ? maka diberilah peran baru yang memang dibuat tanpa persiapan dan kajian yang matang dan mendalam serta tidak melibatkan seluruh organisasi profesi guru TIK/KKPI yang ada, akhirnya seperti yang kita ketahui bersama bahwa permen tersebut tidak berjalan dihampir semua jenjang karena sifat permen tersebut yang "OPTIONAL" dimana Peran Guru TIK/KKPI itu hanyalah sebuah pilihan yang bisa dilaksanakan sekolah atau pun tidak, seandainya diambilpun pilihannya masih "OPTIONAL" antara Klasikal  dan Individual , dan kedua pilihan tersebutpun masih optional penerapannya yakni di jam wajib atau di jam tambahan, serta "OPTIONAL" berikutnya adalah "Terjadual" atau "Tidak terjadual".
Artinya Peran Guru TIK/KKPI yang baru ini pun cepat atau lambat juga akan Dihapuskan dengan alasan efesiensi karena "mata pelajarannya" sudah tidak ada, gurunya dialihkan ke struktural, TU, atau mengajar mata pelajaran lainnya, terlebih peran Guru TIK/KKPI ini hanyalah optional yang bisa diadakan maupun tidak sesuai kebutuhan sekolah. Disadari atau tidak saat ini guru-guru TIK sedang disuguhi Permen memabukkan bahkan bisa mematikan peran guru TIK/KKPI bahkan lebih dari itu dapat mematikan harapan anak bangsa untuk memperoleh dan mengejar ketertinggalannya dari negara lain di bidang technologi.
Kesimpulannya, pejuang TIK/KKPI harus menggunakan strategi baru yakni dengan mendorong Coding dan Computer Science masuk dalam Stuktur Kurikulum Nasional, dan Alhamdulillah kebijakan sudah mengarah ke jalan ini. Lalu bagaimana dengan SAVE4TIK ? tentu semangat itu terus kita bawa dijalan dan strategi yang baru ini. Targetnya adalah menjadi "MATA PELAJARAN" dengan perbaikan dan upgrade konten kurikulumnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik kita yang hidup di Abad 21 yakni memiliki kecakapan manusia di abad 21 salah satunya "Computational Thinking" yang bisa dilatih dengan pembiasaan menggunakan "Mata Pelajaran Komputer Sains / Coding".
Hal ini merupakan salah satu konsern dari kami www.agtifindo.org untuk terus berupaya mewujudkan impian kita bersama ini atau mayoritas guru tik/kkpi yang ada.

Coding/Komputer Sains bukan ingin menciptakan para programmer handal namun lebih dari itu untuk membekali peserta didik dengan kemampuan "Computational Thinking", "Design Thinking", "Critical Thinking" untuk menuju kemampuan High Order Thinking Skill.
"Dunia tidak akan hancur oleh mereka yang melakukan hal-hal yg jahat/buruk melainkan oleh mereka yang hanya menonton kejahatan/keburukan terjadi tanpa berbuat apapun."

Related

Pembelajaran 3385125637427892574

Posting Komentar

Terimakasih atas saran dan tanggapannya, segera akan dibalas !

emo-but-icon

Follow Me !

Viral

item